Selasa, 27 Oktober 2026

Kelola dan Pecat Pegawai SPPG, Kepsek SMPN 8 Cilegon Dilaporkan ke BKPSDM

Budi Wahyu Iskandar

| 6 Oktober 2026

| 15:04 WIB

CILEGON, POJOKMEDIA.ID – Kepala SMP Negeri 8 Cilegon Yosie Kristin Pandriyani dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN dalam pengelolaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Laporan disampaikan kuasa hukum Soni Adiputra, relawan MBG, melalui Law Firm Anfais & Co pada 28 September 2026. Pengaduan juga disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon.

Kuasa hukum pelapor, Achmad Bachrul El Ansor, mengatakan dugaan keterlibatan Yosie dalam pengelolaan dapur MBG terungkap dari surat pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Soni Adiputra.

Surat bernomor 01/SPHK/IX/2026 tertanggal 4 September 2026 itu diterbitkan atas nama Yayasan Putra Arya Alfarez dengan identitas SPPG Kota Cilegon Cilegon Bendungan.

Dalam surat tersebut, Soni disebut diberhentikan dari bagian pencucian ompreng. Hubungan kerja dengan Yayasan Putra Arya Alfarez dinyatakan berakhir mulai 4 September 2026.

Surat PHK itu dibubuhi tanda tangan atas nama Yosie Kristin Pandriyani dan stempel basah Yayasan Putra Arya Alfarez.

Ansor mempertanyakan posisi Yosie sebagai ASN dan Kepala SMPN 8 Cilegon yang menandatangani surat PHK atas nama yayasan tersebut.

“Jadi wewenang dia sebagai kepala sekolah, apa sebagai kepala SPPG, apa sebagai kepala dapur atau bagaimana, atau sebagai mitra. Ini mengkaburkan,” kata Ansor kepada wartawan, Senin (5/10/2026).

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi dasar laporan ke BKPSDM karena diduga terjadi pencampuradukan kewenangan sebagai ASN dengan aktivitas pengelolaan MBG.

Ansor juga mempersoalkan proses PHK yang disebut dilakukan tanpa pemanggilan, klarifikasi maupun surat peringatan.

Soni disebut menerima surat PHK pada 4 September 2026 dan langsung diminta berhenti bekerja. Sebelumnya, dia bekerja sebagai sopir pengantar makanan, petugas keamanan, hingga bagian pencucian ompreng.

Namun, Ansor mengakui belum melihat akta pendirian Yayasan Putra Arya Alfarez untuk memastikan posisi Yosie dalam struktur kepengurusan yayasan.

“Menurut karyawan situ, dia mengaku sebagai pengurus yayasan. Di situ banyak saksinya karyawan-karyawan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto membenarkan laporan tersebut telah diterima. Laporan kemudian diteruskan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon untuk ditindaklanjuti.

“Laporan sudah kami terima dan sudah kami teruskan ke Dindikbud untuk diproses lebih lanjut,” kata Joko saat dikonfirmasi wartawan.

Joko mengatakan, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pemeriksaan awal dilakukan oleh atasan langsung. “Karena SMP di bawah Dindikbud, maka kami sampaikan ke Bu Kadis untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. ***

Bagikan Artikel

Scroll to Top