SERANG, POJOKMEDIA – Sebanyak 19 paket proyek infrastruktur sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Serang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten. Sejumlah proyek pemeliharaan gedung dan bangunan sekolah di tingkat SMP tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi kontrak dan mengakibatkan kelebihan pemabayaran Rp151.885.225,49.
Demikian terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan LHP BPK, Pemerintah Kabupaten Serang pada Tahun 2024 menganggarkan belanja barang dan jasa-pemeliharaan gedung dan bangunan sebesar Rp44.473.972.089,53 dengan realisasi sebesar Rp41.257.683.318,00 (Audited) atau 92,77 persen. Belanja pemeliharaan gedung dan bangunan tersebut diantaranya dianggarkan pada Disdikbud sebesar Rp40.282.509.761,00 dengan realisasi sebesar Rp37.760.696.189,00 (Audited) atau 93,74 persen.
Dari temuan itu, BPK telah melakukan pemeriksaan secara uji petik atas 19 paket pekerjaan gedung dan bangunan sebesar Rp25.372.128.328,00 dari 20 paket pekerjaan sebesar Rp26.072.113.849,00. Seluruh paket pekerjaan telah selesai 100 persen dan telah dilakukan serah terima pekerjaan berdasarkan BAST Pertama Pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO). Atas 19 paket pekerjaan tersebut telah dibayarkan melalui SP2D sebesar Rp24.886.499.910.
Namun, hasil pemeriksaan atas dokumen berupa back-up data, as built drawing dan pemeriksaan fisik bersama PPK, PPTK, Pelaksana Teknis, Pelaksana Pekerjaan, Konsultan Pengawas dan Inspektorat, menunjukkan ketidaksesuaian volume spesifikasi pekerjaan atas 19 paket pekerjaan sebesar Rp244.618.518.
Menurut LHP BPK, ketidaksesuaian spesifikasi atas 19 paket pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan tersebut berupa kekurangan volume pada pekerjaan struktur, pekerjaan pasangan atap dan plafond, pekerjaan dinding, pekerjaan lantai dan keramik, pekerjaan pintu dan jendela serta pekerjaan instalasi listrik.
“Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja pemeliharaan gedung dan bangunan pada Disdikbud sebesar Rp151.885.225,49,” tulis LHP BPK dikutip Bantenpro.co.id, Kamis (26/6/2025).
Dari LHP BPK tersebut terungkap, masalah tersebut disebabkan karena Kepala Disdikbud kurang cermat dalam pengendalian dan pengawasan atasp elaksanaan pekerjaan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, dan PPK, PPTK, dan Pelaksana Teknis pada pekerjaan terkait kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan volume dan kualitas pekerjaan terpasang pada saat penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan.
Atas permasalahan temuan BPK tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang melalui Kepala Disdikbud menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi temuan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPK merekomendasikan Bupati Serang agar menginstrusikan Kepala Disdikbud pada point (a) untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan fisik belanja pemeliharaan gedung dan bangunan.
Kemudian pada point (b) BPK memerintahkan Bupati Serang agar menginstrusikan Kepala Disdikbud memerintahkan PPK dan Pengawas Lapangan masing-masing paket pekerjaan untuk lebih cermat dalam melakukan pemeriksaan volume dan kualitas pekerjaan terpasang pada saat penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan.
Dan pada point (c) berbunyi agar memproses kelebihan pembayaran atas belanja pemeliharaan gedung dan bangunan sebesar Rp151.885.225,49 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya saat dikonfirmasi soal temuan BPK tersebut tak menjelaskan pertayanaan yang diajukan wartawan.
Ia mengaku sedang berada di Makkah, Arab Saudi dan mengarahkan wartawan untuk menghubungi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Eeng Kosasih.
“Punten saya masih di Makkah. Silahkan hubungi Pak Sekdis ya,” kata Asep Nugrahajaya dilansir Bantenpro.co.id melalui pesang singkat Whatsapp, Kami (27/6/2025).
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Eeng Kosasih menjelaskan, dari 19 temuan BPK terkait pemeliharaan gedung dan bangunan sekolah di tingkat SMP yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, pihaknya mengaku sudah melaksanakan rekomendasi yang diminta BPK.
“Dari 19 temuan, tinggal 3 lagi. Pelaksana akan menyelesaikan di minggu besok. Sisanya sudah ditindak lanjut semua,” ujar Eeng.***

