JAKARTA, POJOKMEDIA.ID – PT Jamkrida Banten melakukan penandatanganan kerjasama strategis dengan PT Jamkrida Jakarta terkait produk penjaminan surety bond.
Perjanjian kerjasama penjaminan bersama itu dilakukan juga dengan enam perusahaan penjaminan kredit daerah lainnya. Acara tersebut digelar pada kegiatan Rapat Koordinasi ASPENDA Tahun 2025 di Ruang Rapat PT Jamkrida Jakarta (Perseroda), Kamis 26 Juni 2025.
Sekretaris Perusahaan PT Jamkrida Banten Dwiyoga Subarkah dalam keterangan tertulis, Senin (30/6/2025) mengatakan, penandatanganan kerjasama penjaminan bersama antara PT Jamkrida Banten dengan PT Jamkrida Jakarta dikhususkan untuk produk penjaminan Surety Bond.
“Melalui penandatanganan kerjasama penjaminan bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas bagi penjaminan produk Surety Bond baik yang dilakukan oleh PT Jamkrida Banten maupun PT Jamkrida Jakarta,” kata Yoga.
Sebagai informasi, perusahaan penjaminan daerah yang hadir dalam kegiatan tersebut, memiliki modal disetor masing-masing yakni PT Jamkrida Jakarta Rp600 Miliar, PT Jamkrida Jawa Timur Rp180 Miliar, PT Jamkrida NTT Rp 129 Miliar, PT Jamkrida Kalimantan Tengah Rp86,5 Miliar, dan PT Jamkrida Banten Rp56,5 Miliar.
Melalui kerjasama penjaminan bersama tersebut lebih lanjut Yoga mengatakan, manajemen Perseroan telah mengimplementasikan langkah peningkatan bisnis sekaligus penguatan dalam hal mitigasi
risiko, khususnya terkait dengan pengendalian kapasitas penjaminan yang lebih baik.
“Hal tersebut guna mewujudkan visi PT Jamkrida Banten menjadi Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah terdepan di Indonesia,” terangnya.
Kemudian, sejak efektifnya kepengurusan baru Perseroan pada bulan September 2024, manajemen berkomitmen untuk senantiasa sejalan dengan regulasi yang berlaku. Salah satunya dengan melakukan implementasi cadangan klaim sesuai dengan rekomendasi OJK, pada laporan keuangan audit 2024 dengan opini Wajar Dalam Semua Hal Yang Material.
“Dalam hal penerapan GCG perusahaan, manajemen perseroan secara konsisten memastikan bahwa pelaksanaan orperasional perusahaan sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang berlaku di internal,” katanya.
Dalam periode kepengurusan tambah Yoga, Inspektorat Provinsi Banten telah melakukan audit Ketaatan atas Tata Kelola Perusahaan secara berkala dan menyeluruh pada bulan Juli – September 2024, sementara itu BPKP pada bulan September 2024 telah melakukan audit Evaluasi Manajemen Risiko, dan pada bulan Mei 2025 telah dilakukan audit evaluasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
“Adapun penekanan yang disampaikan oleh kedua badan pemeriksa tersebut terhadap Perseroan adalah untuk terus konsisten melaksanakan implementasi tata Kelola yang baik yang pada akhirnya memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah,” pungkasnya.***

