POJOKMEDIA.ID, SERANG — Ditreskrimsus Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter mengungkap kasus penyalahgunaan dan pengoplosan LPG subsidi dalam konferensi pers, Selasa (2/12).
Adapun lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam praktik yang dijalankan di wilayah Kabupaten Tangerang dan sekitarnya ini.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengatakan kasus tersebut terbongkar setelah penyidik menindaklanjuti laporan terkait penyalahgunaan LPG 3 kg di sejumlah wilayah seperti Sukatani Rajeg, Jayanti, dan Solear.
Pada Senin (1/12) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melakukan operasi tangkap tangan di Pangkalan LPG 12 Kg Cahaya Abadi milik AB di Sepatan, Kabupaten Tangerang. Di lokasi, petugas menemukan kegiatan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg non-subsidi.
Lima tersangka yang diamankan yakni AB (56) sebagai pemilik dan penanggung jawab, MA (30), AN (36) yang berperan sebagai “dokter suntik gas”, MR (43), serta SU (48) sebagai pembantu operator penyuntikan.
Menurut Bronto, para pelaku membeli LPG subsidi 3 kg dari berbagai pangkalan di luar zona distribusinya dengan harga Rp19.000 per tabung.
Gas hasil suntikan ke tabung 5,5 kg dijual Rp80.000, sedangkan isi tabung 12 kg dipasarkan Rp140.000–Rp160.000. Kegiatan berlangsung sejak Juni 2025 dan dilakukan hampir setiap hari.
Dalam sehari, pelaku mampu menjual 60–120 tabung LPG 12 kg hasil suntikan dengan keuntungan harian mencapai Rp3,8 juta hingga Rp7,6 juta.
AB sebagai pemilik usaha memperoleh keuntungan sekitar Rp5,4 juta per hari atau mencapai Rp118,8 juta per bulan. Selama lima bulan operasi, total keuntungan diperkirakan mencapai Rp594 juta.
Modus yang digunakan yakni memindahkan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg dengan alat bantu berupa tombak besi, timbangan elektronik, karet pengikat, dan es batu. .
Produk ilegal tersebut kemudian dipasarkan ke warung makan dan restoran di wilayah Tangerang.
“Motif para pelaku murni mencari keuntungan dari selisih harga yang besar antara LPG subsidi dan non-subsidi,” kata AKBP Bronto.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 4 unit mobil bak terbuka, 77 regulator pemindahan gas, timbangan digital, segel tabung, serta total 2.043 tabung LPG 3 kg, 60 tabung 5,5 kg, dan 504 tabung 12 kg dengan kondisi beragam.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.
AKBP Bronto menegaskan Polda Banten akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di sektor migas.
“Penyalahgunaan LPG bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu hak masyarakat yang berhak menerima subsidi,” tukasnya.***

